Kab. Kukar

PMII Kukar Soroti Lahan Parkir Di Tenggarong, Syaiful : Patut Di Pertanyakan Terkait Izin Pengelolaan Parkir Di Bahu Jalan

0
×

PMII Kukar Soroti Lahan Parkir Di Tenggarong, Syaiful : Patut Di Pertanyakan Terkait Izin Pengelolaan Parkir Di Bahu Jalan

Sebarkan artikel ini
syaiful salim ketua cabang PMII Kutai Kartanegara

SENTRALKALTIM.id – Tenggarong – Umumnya pemanfaatan jalan tentunya memiliki landasan aturan yang mengatur untuk ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan.

berdasarkan peraturan no 22 tahun 2009 pasal 43 ayat 1 berbunyi “penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat di selenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yg di berikan”.

Pentingnya perhatian kusus terkait hal ini perlu di seriusi di karenakan manfaat dari pada jalan ini sendiri harus sesuai dengan fungsinya.

Berbicara tentang pemanfaatan fasilitas jalan yang ada di Kutai Kartanegara khususnya Tenggarong masih banyak kawasan yang tidak di gunakan sesuai dengan fungsinya, salah satunya seperti Titik nol Jl Diponegoro, Kel. Panji, kec.Tenggarong.

Pada faktanya hari ini dengan adanya wadah bagi masyarakat untuk menggerakkan UMKM di Kutai Kartanegara, tentunya hal ini merupakan hal positif untuk perekonomian masyarakat hanya saja Hadirnya lokasi ini menimbulkan pro kontra bagi pengguna jalan yang melakukan aktivitas seputar jln Diponegoro tersebut.

“Di iringi dengan adanya kejadian berikut izin terkait pengelolaan parkir tersebut juga dipertanyakan, sesuai kah dengan aturan yang berlaku atau ini sifatnya ilegal” ujar syaiful salin ketua cabang PMII Kukar.

Hal ini di karenakan dengan adanya lokasi tersebut bahu jalan hari ini di gunakan sebagai wadah untuk parkir kendaraan baik dari roda 2 sampai roda 4.

“seharusnya ada wadah yang memang telah di sediakan khusus agar tidak menggunakan bahu jalan agar tidak menggangu aktivitas masyarakat” Tambahnya

Topik:
Penulis: Tim redaksi Editor: Ks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *