SENTRALKALTIM.id, Samarinda – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali melakukan penggeledahan di salah satu kediaman pengusaha di kota Samarinda, dengan sejumlah 19 Aset mobil mewah yang diduga milik salah satu mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Diketahui pada hari Jum’at (31/05/2024), KPK melakukan penyitaan berupa aset di dua lokasi tempat yang berbeda, yakni di jalan KS Tubun dan perumahan Citraland di kota Samarinda
Penyitaan ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Ari Yuniarto. Menurut Ari, pihaknya dititipi barang-barang sitaan itu oleh KPK
“Ada tim KPK dua orang, tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari tim Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) datang ke Samarinda. Itu memang ada 19 (aset sitaan KPK)” kata Ari, Sabtu (01/06/2024).
“Kalau dilihat dari suratnya itu kasus TPPU, Bu Rita (eks Bupati Kukar)” lanjutnya.
Adapun daftar kendaraan yang disita sebagai berikut:
Sitaan KPK di Perumahan Citraland
Mercedes-Benz sebanyak 2 unit
BMW sebanyak 1 unit
Hummer sebanyak 1 unit
MINI Jhon Cooper Works sebanyak 1 unit
Honda CRV sebanyak 2 unit
Toyota Vellfire sebanyak 1 unit
Mitsubishi Xpander Cross sebanyak 1 unit
Lamborghini sebanyak 1 unit dan
Mitsubishi Pajero Sport sebanyak 1 unit.
Sitaan KPK di Jalan KS Tubun
Lamborghini sebanyak 1 unit
Toyota Harrier sebanyak 1 unit
Jeep Wrangler Rubicon sebanyak 2 unit
Toyota Avanza sebanyak 1 unit
Hummer H3 sebanyak 1 unit
Range Rover Evoque sebanyak 1 unit
Honda Forza (motor) sebanyak 1 unit
penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut itu terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian atau TPPU dengan eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dari hasil keterangan dari Rupbasan menyebutkan bahwa telah menerima delapan unit kendaraan roda empat sebagai barang sitaan dari Komisi pemberantasan korupsi
Kemudian, Penyerahan ini dilakukan langsung oleh perwakilan KPK, Alam, dan diterima oleh Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Budiman.
Tindak lanjut sitaan ini merupakan bagian dari upaya komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti hasil operasi pemberantasan korupsi yang telah mereka lakukan.
Proses dimulai di lokasi pertama di Jalan KS Tubun, di mana tim gabungan dari KPK dan Rupbasan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap kendaraan yang akan dititipkan.
Kemudian setelah itu, kegiatan dilanjutkan di lokasi kedua di Perumahan Citraland.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda, Budiman, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menjaga barang titipan dari KPK dengan baik.