DaerahPariwara

PKC PMII Kaltim ; Lubang Galian C samboja Menelan Nyawa, Aparat Tutup mata Kaltim berduka

160
×

PKC PMII Kaltim ; Lubang Galian C samboja Menelan Nyawa, Aparat Tutup mata Kaltim berduka

Sebarkan artikel ini

SENTRALKALTIM.id Samarinda – Kaltim berduka, Kematian Tragis Kembali Melanda Anak-Anak di Lubang Tambang Kalimantan Timur.

Bukti Nyata Kelalaian serta ini merupakan Ketidakpedulian Industri Tambang dan Pemerintah Kalimantan Timur.

Tragedi kembali menimpa anak-anak di Kalimantan Timur. Kali ini, seorang anak berusia 16 tahun ditemukan tewas tenggelam di lubang bekas tambang galian C di Kecamatan samboja, Kutai Kartanegara pada tgl 11 Mei 2024. Kejadian ini menambah daftar panjang korban jiwa anak-anak akibat kelalaian dan ketidakpedulian industri tambang dan pemerintah dalam menangani lubang tambang bekas yang berbahaya.

“Belum kering berita duka sebelumnya, bekas lubang tambang yang menelan nyawa 2 anak dikota samarinda, tak sampai 1 pekan pun duka hal yang sama menempa hati masyarakat Kaltim yang memakan korban akibat bekas galian C di kecamatan samboja” Ujar Sainudin (ketua PKC PMII Kaltim), Minggu (12/05/24).

Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, sejak tahun 2011, setidaknya 47 anak telah kehilangan nyawa di lubang bekas tambang batubara di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Kini pun bertambah menjadi 48 anak yang menjadi korban. Kematian tragis ini menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan minimnya upaya pencegahan dari pihak terkait.

“Lubang tambang bekas yang menganga luas dan dalam, sering dipenuhi air hujan dan tidak dipagari dengan layak, menjadi jebakan maut bagi anak-anak yang tidak mengetahui bahayanya. Rasa ingin tahu dan minimnya ruang bermain yang aman mendorong mereka untuk bermain di sekitar area tambang, tanpa pengawasan orang dewasa” tambahnya

Kemudian, Kasus kematian anak di lubang tambang ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga pelanggaran hak asasi anak. Hak anak-anak untuk hidup dan tumbuh kembang dengan aman terancam oleh kelalaian dan keserakahan industri tambang yang hanya mementingkan keuntungan semata.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pemerintah daerah dan serta Aparat penegak hukum (POLDA Kaltim) sangat memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keamanan lubang tambang bekas dan melindungi anak-anak dari bahaya. Diperlukan langkah-langkah konkret dan tegas, seperti:

Penutupan dan reklamasi lubang tambang bekas dengan standar yang ketat dan akuntabel.

Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tambang yang lalai dalam menangani lubang tambang bekas.

Pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya lubang tambang bekas, khususnya kepada anak-anak.

Penyediaan ruang bermain yang aman bagi anak-anak di sekitar area tambang.

Kematian tragis anak-anak di lubang tambang Kalimantan Timur harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk bergerak bersama. Industri tambang dan pemerintah harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka, dan masyarakat perlu bersatu untuk mendesak tindakan nyata demi melindungi anak-anak dan masa depan generasi penerus.

Mari kita jadikan tragedi ini sebagai momentum untuk memperjuangkan masa depan yang lebih aman dan ramah anak di Kaltim Oleh karena ;

PKC PMII Kaltim menyatakan sikap :

1. Cabut izin tambang galian C di samboja yang memakan korban anak 16 tahun.

2. Menuntut pihak PT pengelola galian C di samboja untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang merenggang nyawa.

3. Usut tuntas dan adili pemegang IUP ke ranah hukum pidana atas persoalan tersebut.

 

 

Samarinda, 12 Mei 2024

Sainuddin (ketua PKC PMII Kaltim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *