SENTRALKALTIM.id – sebanyak 34 demonstrasi aksi bela Rempang yang status terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Senin (25-03-2024)
Majelis hakim pengadilan negeri Batam telah menjatuhkan vonis yang beragam kepada demonstran aksi bela Rempang, mulai dari 3 bulan, 6 bulan 15 hari, 6 bulan 21 hari, hingga 6 bulan kepada masa aksi bela Rempang.
Ketua Majelis hakim David P .Sitorus membacakan vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
“Yang dituntut 10 bulan, kami putuskan penjara enam bulan 15 hari, dipotong masa tahanan enam bulan 14 hari,” kata hakim David P Sitorus.
34 demonstrasi ini menolak relokasi pulau Rempang yang terdampak proyek strategis nasional Rempang pada 11 September 2023 lalu.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu seorang terdakwa yaitu, Khairul. Ia sangat senang bisa akhirnya bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga pada momen lebaran ini.
” Saya senang dan bersyukur juga, akhirnya yang kami harapkan lebaran bisa kumpul dengan keluarga dirumah ,” ujar Khairul.
Lalu ia mengaku akan tetap terus berjuang untuk solidaritas daerah Rempang ataupun masyarakat melayu. ” Tentu Hikmahnya pengalaman lah bagi kami sebagai masyarakat biasa dan solidaritas Melayu tetap kami jaga,” imbuh nya
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Boy Even Sembiring mengataka, sampai saat ini mayoritas masyarakat tempatan masih menolak relokasi dampak dari PSN Rempang Eco-city di Batam, sampai pemerintah mendengarkan apa yang menjadi keluhan rakyat.
Ks/Adv