Scroll untuk baca artikel
Kab. Kukar

Dana Transfer Tertahan, Pemkab Kukar Siapkan Pinjaman Daerah Bayar Kegiatan 2025

115
×

Dana Transfer Tertahan, Pemkab Kukar Siapkan Pinjaman Daerah Bayar Kegiatan 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

SENTRALKALTIM.ID, KUKAR  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema pinjaman daerah sebagai langkah antisipasi untuk menyelesaikan sisa pembayaran kegiatan Tahun Anggaran 2025.

Bupati Kukar, Aulia Basri Rahman, mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan menyusul belum cairnya seluruh dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga akhir tahun.

“Hingga akhir Desember 2025 ini realisasi dana transfer yang masuk ke kas daerah belum sebanding dengan kebutuhan pembayaran,” ungkapnya kepada awak media, Selesa (30/12/2025).

Aulia bilang, dari estimasi kewajiban sekitar Rp1,1 triliun, Pemkab Kukar baru menerima sekitar Rp430 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan dana sekitar Rp600 hingga Rp700 miliar.

Aulia juga mengatakan, pemerintah daerah terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan agar sisa dana transfer dapat segera disalurkan.

Namun, untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan, Pemkab Kukar telah menyiapkan skenario darurat berupa pinjaman ke Bank Kaltimtara.

“Seyogianya langkah tersebut ditempuh untuk memastikan, kewajiban pembayaran kepada pihak rekanan, tetap terpenuhi tanpa membebani kontraktor,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa skema pinjaman daerah ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Dimana rekanan harus menanggung bunga pinjaman bank akibat keterlambatan pembayaran.

Dalam skema baru ini, risiko pembiayaan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah daerah. Dana pinjaman dari Bank Kaltimtara akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada rekanan, sementara dana transfer dari pemerintah pusat yang belum tersalurkan akan dijadikan jaminan.

“Apabila skema pinjaman daerah dijalankan, pembayaran kepada rekanan diperkirakan dapat direalisasikan paling lambat pada Maret 2026, seiring proses pergeseran anggaran,” timpalnya.

Aulia menegaskan, kondisi tersebut tidak mencerminkan defisit anggaran daerah, melainkan murni akibat keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

Menurutnya, hak anggaran Pemkab Kukar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan dipastikan akan tetap diterima.

Baca juga :  Terjang Genangan Air, DPRD Kukar Fraksi PDI Hj. Madinah Tinjau langsung Banjir di desa Santan Ilir dan Santan Tengah

“Setelah nanti dana transfer dari pusat masuk, Pemkab Kukar akan langsung menyetorkannya ke Bank Kaltimtara untuk menutup pinjaman yang digunakan membayar rekanan,” imbuhnya.

Diakbir ia menyatakan, Pemkab Kukar juga akan selalu memastikan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pelaksanaan kegiatan daerah. Sekaligus melindungi rekanan dari dampak finansial akibat tunda salur dana transfer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *