SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pada tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.481/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menetapkan besaran UMP tersebut sebagai acuan upah minimum di seluruh wilayah Kaltim pada tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Perhitungannya dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kaltim sebesar 4,77 persen dan inflasi 1,77 persen.
“Dalam formulasi tersebut juga terdapat faktor alfa sebesar 0,7, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan keberlangsungan usaha,” ujar Rozani dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/12/2025).
Rozani menegaskan, besaran UMP 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Angka ini mengalami kenaikan, dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.
Menurutnya, aspirasi pekerja telah menjadi bagian dari pembahasan. Namun, penyesuaian upah tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar keberlangsungan ekonomi tetap terjaga.
“UMP berfungsi sebagai jaring pengaman, terutama bagi pekerja lajang dan pekerja baru,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang saat ini telah menerima gaji di atas UMP.
Untuk tingkat kabupaten dan kota, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila nilainya lebih tinggi dari UMP.
“Penyesuaian upah harus sejalan dengan produktivitas dan keberlanjutan usaha, dengan harapan dapat terus mendekati kebutuhan hidup layak,” pungkas Rozani.
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut daftar UMK 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur tahun 2026:
1. Berau: Rp 4.391.337
2. Kutai Barat: Rp 4.231.61733
3. Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134
4. Kutai Timur: Rp 4.067.436
5. Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797
6. Samarinda: Rp 3.983.882
7. Balikpapan: Rp 3.856.694
8. Bontang: Rp 3.799.480
9. Paser: Rp 3.776.998
10. Mahakam Ulu: Mengacu pada UMP (data UMK belum ditetapkan)














