Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemprov Kaltim Tegaskan Lokasi RSUD AMS II Legal, Klaim Sesuai RTRW dan RDTR Samarinda

2
×

Pemprov Kaltim Tegaskan Lokasi RSUD AMS II Legal, Klaim Sesuai RTRW dan RDTR Samarinda

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR-PERA Kaltim, A.M Firtrah Firnanda.

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur Kaltim) menegaskan bahwa lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Kota Samarinda telah sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.

Selain itu, kawasan tersebut diklaim secara sah diperuntukkan bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyatakan pembangunan perluasan RSUD AMS II menjadi rumah sakit kelas B merupakan kebutuhan strategis, untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

“Pada tahun 2025 ini kami melakukan pematangan lahan. Targetnya, pada 2026 pembangunan fisik bisa langsung dimulai agar penyelesaian rumah sakit ini tidak berlarut-larut,” ujarnya Firnanda kepada awak media, pada Rabu (24/12/2025).

Firnanda menjelaskan, selama proses pematangan lahan, Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan, yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Namun, ia mengakui adanya kekurangan administratif terkait izin pematangan lahan yang bersumber dari produk kebijakan wali kota.

“Kami baru mengetahui bahwa ada izin khusus pematangan lahan dari wali kota. Ini peraturan yang jarang diterapkan di daerah lain. Kami mengakui kekurangan itu dan akan menyesuaikan,” ujarnya.

Meski demikian, Firnanda menegaskan bahwa secara tata ruang, lokasi pembangunan RSUD AMS II tidak bermasalah.

Dalam dokumen RTRW Samarinda 2023–2042, Peraturan Wali Kota, maupun RDTR, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona fasum dan fasos.

“Tidak ada ketentuan yang menyebut lokasi itu sebagai kawasan terlarang atau tidak boleh dibangun rumah sakit. Secara aturan tata ruang, itu sah,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan rawan banjir atau wilayah khusus pengendalian banjir Kota Samarinda.

Baca juga :  Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Melantik 91 ASN, Langkah Awal Penataan Birokrasi di Pemprov

“Baik di RTRW maupun RDTR, tidak disebutkan lokasi tersebut sebagai kawasan rawan banjir. Jadi klaim itu tidak berdasar secara dokumen perencanaan,” kata Firnanda.

Meski meyakini pembangunan telah sesuai ketentuan, Pemprov Kaltim menyatakan tetap kooperatif menyikapi penangguhan izin lingkungan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Seluruh kekurangan dokumen akan dilengkapi kembali.

“Kami tetap mengikuti proses. Kalau ada maladministrasi, akan kami ajukan ulang sesuai mekanisme,” ujarnya.

Selain izin lingkungan, Pemprov Kaltim juga akan mengurus kelengkapan dokumen lain. Seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu dilakukan seiring dengan terbitnya Detail Engineering Design (DED) pembangunan rumah sakit.

Diakhir Firnanda menambahkan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama dalam proyek ini.

Pemprov Kaltim juga berencana membangun kolam penampungan air dan sumur resapan, dibawah bangunan rumah sakit. Untuk menjaga fungsi resapan dan mengendalikan limpasan air hujan.

“Air hujan akan ditahan sementara di kolam penampungan, kemudian dialirkan melalui sistem resapan sebelum masuk ke drainase. Jadi fungsi lingkungan tetap kami jaga,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi Editor: KS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *