SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Disinyalir terbitkan non-prosedural penerriban dan persetujuan lingkungan atas proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di kawasan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Lokasi pembangunan tersebut diketahui berada di kawasan resapan air dan wilayah rawan bencana, sehingga menimbulkan sorotan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepada awak media, Andi Harun, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di wilayah kota wajib berlandaskan tata ruang yang jelas, dan mematuhi seluruh regulasi.
Mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga peta rawan kebencanaan yang dapat diakses publik.
“Setiap kawasan yang akan ditempati untuk kegiatan apa pun, termasuk pembangunan, harus berbasis tata ruang dan mengonfirmasi peta rawan kebencanaan,” ujar pria yang akrab disapa AH itu, Jum’at (19/12/2025).
Ia menjelaskan, peta rawan kebencanaan dapat diakses secara real time melalui situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun BPBD daerah, dengan mengklik koordinat lokasi rencana pembangunan.
Berdasarkan peta tersebut, menurutnya, kawasan Sempaja dikategorikan sebagai wilayah rawan bencana tingkat tinggi.
Meski pembangunan tetap dimungkinkan, terdapat syarat ketat yang harus dipatuhi, di antaranya larangan pengurukan lahan.
Sehingga Model konstruksi seharusnya menyesuaikan kondisi lingkungan, seperti menggunakan sistem tiang atau panggung agar fungsi resapan air tetap terjaga.
Kendati demikian, ketentuan itu dinilai tidak dijalankan. Dalam proyek perluasan RSUD AMS II justru dilakukan pematangan lahan dan penimbunan kawasan resapan air seluas sekitar 1,3 hektare, dengan dalih telah mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Orang nomor satu di kota Tepian (julukan Samarinda) itu menilai, penerbitan surat keputusan (SK) persetujuan lingkungan oleh DLH tidak berlangsung secara normal.
AH bahkan turut menduga izin tersebut diterbitkan tanpa pembahasan substantif dan tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Karena mengandung cacat kewenangan dan tidak diproses sesuai prosedur, maka izinnya kami tangguhkan. Saya sudah perintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa seluruh pegawai DLH yang terlibat,” tegasnya.
AH juga menyebutkan terdapat dua dugaan pelanggaran dalam kasus ini, yakni cacat prosedur dan cacat kewenangan.
Sehingga pemeriksaan akan difokuskan untuk memastikan, apakah penerbitan izin dilakukan secara sengaja dan mengandung pelanggaran administrasi.
Jika terbukti, kata dia, akan ada konsekuensi terhadap disiplin kepegawaian yang akan dikenakan. Sementara itu, terkait kemungkinan unsur pidana, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau pidana, itu urusan aparat penegak hukum. Kami tidak mengintervensi. Berita dan datanya sudah ada, silakan mereka menindaklanjuti sesuai kewenangan,” pungkasnya.














