Sentralkaltim.id, Samarinda – Kekhawatiran mengenai mulai tumbuhnya kembali praktik prostitusi terselubung di Samarinda mencuat ke permukaan. Sejumlah kafe remang-remang diduga kembali beroperasi di beberapa titik kota, memantik sorotan dari legislatif Kaltim.
Operasi pekat yang dilaksanakan Satpol PP Pemprov Kaltim bersama Satpol PP Kota Samarinda dalam beberapa pekan terakhir mengungkap adanya indikasi pelanggaran di balik usaha hiburan malam tersebut. Lokasi yang menjadi sasaran razia, seperti kawasan Jalan Kapten Sudjono, Sambutan, hingga area Solong di Jalan Gerilya, menunjukkan tanda-tanda aktivitas ilegal yang kembali berulang.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Subandi, menilai situasi ini sebagai bentuk kelengahan dalam pengawasan. Menurutnya, praktik semacam itu seharusnya tidak diberi ruang sedikit pun untuk berkembang kembali.
Kekhawatiran Subandi semakin menguat karena sebagian lokasi kafe berada dekat dengan fasilitas pendidikan serta menjadi jalur harian pelajar. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak buruk pada perkembangan moral generasi muda.
“Kalau memang praktik itu dilarang, apalagi menyerupai lokalisasi, Satpol PP dan instansi terkait harus menindak tegas. Tidak boleh ada proses ilegal,” ujar Subandi di Karang Paci.
Politisi tersebut kemudian mengingatkan bahwa kawasan yang kini kembali menjadi sorotan itu sebelumnya merupakan lokalisasi resmi yang sudah ditutup secara permanen atas instruksi Menteri Sosial kala itu, Khofifah Indar Parawansa. Ia menegaskan tidak ada alasan untuk memberi celah bagi praktik serupa.
“Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa persoalan ini menyangkut perlindungan masyarakat, terutama anak-anak yang melintas di kawasan tersebut setiap hari.
“Kasihan anak-anak kita. Tiap hari lewat sana dan melihat hal-hal yang tidak baik. Harus ada tindakan konkret, ditutup, dan tidak ada toleransi,” pungkasnya.
DPRD Kaltim memastikan siap mendukung langkah tegas pemerintah daerah. Subandi menekankan bahwa penindakan tidak boleh hanya sekadar razia sesaat, tetapi solusi tuntas yang benar-benar menghilangkan praktik prostitusi terselubung di Samarinda.2














