Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Kaltim

PKB Siapkan Gugatan ke PTUN, Polemik Penetapan KPID Kaltim Berlanjut

10
×

PKB Siapkan Gugatan ke PTUN, Polemik Penetapan KPID Kaltim Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana

Sentralkaltim.id, Samarinda – Persoalan penetapan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur masih menyisakan ketegangan. Meski nama-nama terpilih sudah diumumkan, keberatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka kemungkinan perubahan keputusan melalui jalur hukum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana memastikan fraksinya tidak hanya mengandalkan proses administrasi di internal lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa langkah hukum menjadi opsi utama untuk menantang keputusan yang dinilai tidak sesuai prosedur seleksi.

“Iya, kan nanti kalau untuk perubahan, memang sudah beredar data-data nama itu. Jadi yang dilakukan fraksi adalah melakukan gugatan ke PTUN. Nantinya PTUN yang akan memutuskan sambil melihat progres ke depan seperti apa,” ungkapnya.

Upaya tersebut, kata Yenni, merupakan bentuk komitmen PKB untuk memastikan figur yang dinilai paling layak terpilih sebagai komisioner. Menurut dia, integritas KPID harus dijaga agar lembaga pengawas penyiaran tetap berjalan sesuai mandat publik.

“Oh tetap, tetap. Makanya kami lanjutkan proses itu,” tegasnya.

Namun pihaknya belum dapat membawa persoalan ini ke meja persidangan sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. SK menjadi dasar legal bagi PKB untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Menunggu nomor SK keluar. Kita tidak bisa melaporkan kalau nomor SK-nya belum keluar,” jelasnya.

Terkait jadwal penerbitan SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui kepastian waktunya. Semua masih bergantung pada proses administratif di pemerintah.

“Saya belum tahu, karena itu tergantung prosesnya ya,” tuturnya.

Yenni menyebut seluruh langkah administratif dari fraksi telah ditempuh, termasuk komunikasi dengan pimpinan DPRD dan komisi terkait. Mereka kini hanya menunggu momentum untuk melanjutkan ke proses hukum.

“Kami sudah bersurat ke Ketua Fraksi dan Ketua Komisi. Surat dari fraksi juga sudah masuk. Tinggal menunggu nomor registrasi SK itu keluar. Tidak bisa kita melapor kalau itu belum terbit,” terangnya.

Baca juga :  PDD Ke-12 : Damayanti, S.Pd Paparkan Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha

Meski harus melalui proses panjang, PKB menegaskan tidak akan mundur dari perjuangan ini. Mereka memastikan keberatan tersebut akan terus diperjuangkan hingga memperoleh kejelasan.

“Iya, tetap lanjut. Pokoknya fraksi PKB akan terus memperjuangkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *