Sentralkaltim.id, Samarinda – DPRD Kaltim kembali menyoroti persoalan klasik yang tak kunjung usai: kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat setelah tidak lagi menjabat. Situasi ini dianggap menghambat proses pergantian pejabat serta berpotensi mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengingatkan bahwa kendaraan dinas bukanlah hak yang boleh melekat secara pribadi. Ia menegaskan fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung tugas pejabat yang masih aktif bekerja.
“Kendaraan itu bukan milik pribadi. Mestinya ketika tidak menjabat lagi, langsung dikembalikan. Tidak perlu menunggu polemik,” ujarnya.
Menurut Sapto, aturan mengenai pemanfaatan kendaraan operasional bagi pejabat eselon II sudah jelas dan seharusnya tidak lagi menimbulkan perdebatan. Fasilitas tersebut hanya boleh digunakan selama pejabat tersebut berada dalam jabatan resmi.
Ia menambahkan bahwa setelah masa jabatan berakhir, kendaraan dan fasilitas lain wajib kembali kepada pemerintah demi kelancaran penugasan pejabat berikutnya.
“Semua aset harus balik dulu ke pemerintah. Setelah itu gubernur yang menentukan siapa pengguna berikutnya dan untuk jabatan apa,” tuturnya.
Sapto mengakui terdapat mekanisme administrasi yang harus ditempuh dalam penarikan kendaraan dinas. Namun hal itu tidak menjadi alasan bagi pejabat untuk menunda pengembalian aset negara.
“Kalau kita paham diri, selesai menjabat ya kembalikan saja. Rumah jabatan, kendaraan, semua fasilitas itu bukan milik pribadi,” tegasnya.
Ia menyebut praktik menahan kendaraan dinas kerap menimbulkan hambatan bagi pejabat pengganti, terutama dalam masa awal penugasan ketika dukungan fasilitas sangat dibutuhkan.
“Kondisi ini sudah berulang sejak lama, makanya harus dihentikan,” kata Sapto.
Politisi Golkar itu menilai pemerintah daerah tidak seharusnya menghabiskan energi hanya untuk mengurus persoalan yang sudah ada aturannya. Kepatuhan pejabat dalam mengembalikan fasilitas negara merupakan bentuk etika dan profesionalisme.
“Kalau bukan hak kita, segera serahkan. Selesai,” ujarnya.
Sapto juga menegaskan bahwa kedisiplinan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat hanya karena urusan administratif.
“Mengembalikan fasilitas negara tepat waktu itu soal etika, selain soal aturan,” tambahnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus keterlambatan pengembalian kendaraan dinas. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan untuk memastikan aset tidak dikuasai tanpa dasar yang sah.
“Kita semua ingin percepatan layanan. Maka disiplin dalam mengembalikan aset wajib dilakukan,” pungkasnya.














