Scroll untuk baca artikel
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Desak Evaluasi SOP IGD Usai Dugaan Penolakan Pasien BPJS di Samarinda

5
×

DPRD Kaltim Desak Evaluasi SOP IGD Usai Dugaan Penolakan Pasien BPJS di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin

Sentralkaltim.id, Samarinda – Kasus dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit di Samarinda kembali memunculkan kekhawatiran tentang mutu layanan kesehatan darurat di Kaltim. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menilai kejadian tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar warga untuk mendapat pertolongan medis pertama.

Fuad menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan pembiayaan sebagai alasan untuk menunda atau menolak penanganan awal, terutama dalam kasus kecelakaan yang masuk kategori gawat darurat. Ia menilai laporan warga terkait lambannya respons IGD merupakan sinyal perlunya evaluasi mendalam terhadap standar operasional di fasilitas kesehatan.

“Memang ada beberapa jenis kasus yang tidak dijamin BPJS. Tapi ketika menyangkut kondisi urgent, yang utama adalah menolong dulu,” tegas Fuad, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, kecelakaan merupakan keadaan yang membutuhkan tindakan cepat. Penundaan layanan hanya karena pertimbangan administrasi dapat memperburuk kondisi pasien dan berpotensi mengancam nyawa. Karena itu, ia meminta pihak rumah sakit lebih bijak dalam menilai situasi dan bergerak cepat dalam memberikan tindakan awal.

“Kalau pun tidak tercover, lakukan tindakan awal. Jangan sampai pasien justru tidak ditangani. BPJS dan rumah sakit harus melihat situasi ini secara bijak,” ujarnya.

Fuad mengingatkan bahwa presiden telah beberapa kali menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengutamakan nilai kemanusiaan, termasuk di sektor kesehatan. Pesan tersebut, kata dia, harus diterjemahkan hingga tingkat petugas lapangan yang memegang keputusan penting di ruang IGD.

“Petugas IGD punya peran penting. Kalau ragu-ragu, segera koordinasi dengan pimpinan rumah sakit. Ini soal nyawa. Hewan saja kalau tertabrak kita tolong, apalagi manusia,” tuturnya.

Ia menilai tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi darurat, karena prinsip dasar layanan kesehatan adalah menerima dan memberikan stabilisasi awal. Peningkatan SOP dan pelatihan petugas dianggap sangat diperlukan agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi.

Baca juga :  Pengawas Madrasah Awasi hingga 20 Sekolah Tanpa Dukungan Insentif, DPRD Kaltim Prihatin

“Tidak boleh hanya mengacu pada aturan pembiayaan. IGD harus tetap menerima dan menangani. Itu prinsip dasar rumah sakit,” tegasnya.

Meski Komisi IV DPRD Kaltim belum menjadwalkan rapat khusus dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit terkait kasus tersebut, Fuad memastikan bahwa isu pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian serius. Komisi, yang saat ini fokus pada pembahasan Pansus Pendidikan, tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh aspek pelayanan publik.

“Kami tetap memantau. Layanan kesehatan ini kebutuhan mendasar yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *