SENTRALKALTIM.ID, Sangatta — Petani hortikultura di Kutai Timur kini perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru terkait pupuk subsidi. Pemerintah hanya memberikan pupuk bersubsidi kepada tiga komoditas yaitu bawang merah, bawang putih, dan cabai. Bagi sebagian petani, aturan ini menjadi penyesuaian besar, namun di sisi lain, kebijakan tersebut dianggap perlu untuk melindungi petani yang membudidayakan komoditas paling rentan terhadap fluktuasi harga.
Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnamingrum, mengatakan bahwa ketiga komoditas itu dipilih karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat dan inflasi daerah.
“Untuk hortikultura, pupuk subsidi hanya boleh untuk bawang merah, bawang putih, dan cabai. Selain itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan bantuan tepat sasaran. “Kami harus melindungi petani yang paling membutuhkan intervensi,” katanya.
Seorang petani cabai di Sangatta Selatan menyebut aturan ini membuatnya merasa lebih tenang karena peluang mendapatkan pupuk subsidi menjadi lebih jelas dan tidak terbagi terlalu luas. Pengalaman para petani menunjukkan bahwa produksi cabai sangat sensitif terhadap kelangkaan pupuk.
“Kalau pupuk kurang, harga naik, dan kami juga ikut terkena imbas,” tutur Dyah.
Dyah menambahkan bahwa pembatasan ini merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan pangan.
“Cabai dan bawang adalah komoditas yang sering menyumbang gejolak harga. Fokus subsidi pada tiga komoditas ini akan membantu stabilitas,” katanya.
Ia memastikan pendampingan terus dilakukan agar petani mudah memahami mekanisme akses dan memenuhi syarat administrasi.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap petani kecil tidak tersisih dan pasar mendapatkan pasokan yang stabil. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi petani dan pemerintah.
“Kami ingin bantuan negara benar-benar menyentuh yang berhak,” tegas Dyah. (ADV/Diskominfo Kutim/—)














