SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar kegiatan pemusnahan lebih dari tiga kilogram narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan tiga kasus berbeda sepanjang September hingga Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan halaman Kantor BNNP Kaltim, pada Selasa (18/11/2025. Sebagai bagian dari komitmen mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kaltim.
Kepada awak media, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombespol Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa semua barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) yakni LKN 16, LKN 17, dan LKN 18 tahun 2025, dengan total lima tersangka yang seluruhnya berperan sebagai kurir.
Pada kasus pertama (LKN 16), yang diungkap 20 September 2025 di Balikpapan Barat, petugas mengamankan tersangka berinisial ISW beserta tiga bungkus sabu seberat 142 gram netto, serta satu unit mobil Honda HR-V putih.
“Barang diduga berasal dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dan kemungkinan masuk dari jalur Malaysia,” ujarnya.
Kasus kedua (LKN 17) terjadi pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang. Dua tersangka berinisial AS dan FP ditangkap dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 2.021,96 gram netto dan satu unit Honda HR-V hitam yang masih dalam status kredit.
“Barang bukti sabu pada kasus ini diketahui berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar). Mobil itu digunakan para pelaku untuk mengantarkan paket narkotika antar wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengungkapan ketiga (LKN 18) yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 di kawasan Mugirejo, Samarinda. Dua tersangka lain, yakni SP dan GR, dibekuk dengan barang bukti sepuluh bungkus sabu seberat 981,23 gram netto serta sepeda motor Honda Vario. Sama seperti LKN 17, narkotika pada kasus ini juga berasal dari Kalimantan Barat.
“Dua unit mobil yang digunakan para pelaku, HR-V putih dan HR-V hitam, akan diserahkan kepada kejaksaan sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana narkotika,” tambah Tejo.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi. Sekaligus bukti keseriusan aparat, dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah.
“Seluruh barang bukti sabu dari ketiga kasus ini kami musnahkan agar tidak ada peluang sedikit pun untuk kembali beredar. Para tersangka berperan sebagai kurir dalam jaringan antarprovinsi, dengan sumber barang yang berasal dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara atau lebih, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera dan mempersempit pergerakan jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Diakhir ia menegaskan bahwa BNNP Kaltim akan terus memperkuat pengawasan jalur-jalur rawan penyelundupan, baik darat maupun laut, mengingat sebagian besar barang haram tersebut masuk dari luar provinsi bahkan luar negeri.














