Scroll untuk baca artikel
DPRD KaltimKab. Kutim

DPRD Kaltim Hj. Sulasih Gelar Sosper tentang Pencegahan dan Pemberantasan NAPZA

52
×

DPRD Kaltim Hj. Sulasih Gelar Sosper tentang Pencegahan dan Pemberantasan NAPZA

Sebarkan artikel ini
AnggotaDPRD Prov Kaltim Hj. Sulasih, S.Sos menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11.

SENTRALKALTIM.ID, Sangatta – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Hj. Sulasih, S.Sos menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11. Tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, serta zat adiktif lainnya (NAPZA). Di jalan Papa carli Gg. Masjid Kabo jaya RT 02. Kecamatan Sangatta Utara. Kab Kutai Timur, Sabtu,(15/11/2025)

Kegiatan Sosper ke-11 ini turut menghadirkan narasumber yang memberikan penjelasan mengenai isi dan implementasi Perda, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memahami dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika.

“tujuan sosialisasi ini berharap mampu memberikan informasi kepada masyarakat agar ikut serta dalam mencegah penyebaran barang terlarang tersebut.” ucap Sulasih

Untuk itu, Ia pun menyampaikan untuk mencegah peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kalimantan Timur diperlukan peranan masyarakat. Sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursornya.

Dalam hal bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi maupun edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.

“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba,” tegasnya.

Sulasih juga mengatakan diantaranya peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah Aparat Penegak hukum .

“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat aktifitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika,” jelasnya

Kemudian, Dirinya juga menjelaskan dalam upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga sehingga keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga :  Jalan Wahau Kongbeng Berlubang Rawan Kecelakaan, Abd Mubaroq ; Pertanyakan Kinerja Eksekutif dan legislatif

“Penting komunikasi dalam keluarga sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *