SENTRALKALTIM.ID, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat tata kelola pendidikan dengan melarang praktik penjualan seragam dan buku di sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang menegaskan sekolah negeri, termasuk koperasi sekolah, dilarang melakukan kegiatan komersial terhadap siswa.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi layanan pendidikan agar lebih bersih dan berpihak kepada peserta didik.
“Sekolah bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan lingkungan pendidikan bebas dari praktik yang membebani orang tua,” ujarnya.
Larangan ini disertai dengan pembentukan sistem pengawasan terbuka berbasis partisipasi masyarakat. Disdikbud membuka kanal pengaduan resmi melalui PPID serta menyediakan nomor laporan langsung yang dikelola pejabat dinas. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam waktu singkat.
“Kalau ada pelanggaran, segera laporkan. Kami akan turun langsung,” tegas Mulyono.
Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan pelaksanaan program seragam gratis dan bantuan pendidikan yang dijalankan pemerintah daerah. Disdikbud ingin memastikan program publik tersebut tidak disalahgunakan atau diiringi pungutan tambahan.
Menurut Mulyono, pendidikan yang berintegritas dimulai dari hal-hal sederhana seperti menghapus ruang praktik komersial di sekolah.
“Kami ingin menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat bahwa sekolah adalah ruang publik yang murni untuk belajar, bukan mencari keuntungan,” katanya.
Disdikbud menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi. Dengan sistem pelaporan terbuka, warga kini memiliki posisi lebih kuat untuk mengawasi kebijakan pendidikan di daerah mereka.














