SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi MAHKI (Mahasiswa Anti Korupsi) Gelar Demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, mendesak kejati untuk melakukan kordinasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait laporan Bandara Ujoh bilang Mahakam Ulu, pembangunan instruktur jalan dan pembangunan Gereja di kabupaten Mahakam Ulu. Pada Kamis, (23/Oktober/2025)
Pembangunan infrastruktur merupakan suatu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kemajuan suatu daerah, baik dari segi sosial, Ekonomi, maupun Budaya. Pembangunan bandara ujoh bilang dilakukan sejak tahun 2016 dan telah menelan anggaran ratusan miliar namun hingga saat ini bandara masih belum dapat di gunakan oleh masyarakat Mahakam ulu.
Jendral Lapangan aksi, Totti mengatakan dimana sebelumnya mahasiswa anti korupsi (MAHKI) telah melayangkan laporan resmi di Kejaksaan Agung republik indonesia pada tanggal 09 MEI 2025 lalu.
“Bandara ini merupakan objek vital negara yang harus bersih dari tindak pindana KKN maka dari itu kamu dari mahki mendesak kejati untuk segera melakukan kordinasi dengan kejagung terkait pengaduan yang kami masukkan Pada 9 mei 2025 Untuk segera di tindak lajuti”. Ucap totti
Kemudian, dalam hal ini adapun yang menjadi tuntunan MAHKI di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur antara lain :
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan audit investigasi lapangan guna memeriksa terkait Dugaan Mark Up anggaran dan Dugaan ketidak sesuaian Spesifikasi Fisik Pembangunan pada bandara Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu.
2. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan mark up anggaran dan ketidak sesuaian spesifikasi pada pembangunan bandara Kabupaten Mahakam Ulu.
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memperhatikan pembangunan yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu.
4. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk Melakukan Kordinasi Kepada Kejaksaan Angung terkait pengaduan yang kami masukkan pada 9 Mei 2025 Nomor : 027/MAHKI/PENGADUAN/III/2025.














