Scroll untuk baca artikel
DPRD Samarinda

Transportasi Umum Jadi Mandat Undang-Undang, DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot

7
×

Transportasi Umum Jadi Mandat Undang-Undang, DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot

Sebarkan artikel ini

Sentralkatim.id – Penyediaan transportasi umum di Samarinda dinilai sebagai kewajiban yang harus segera dipenuhi pemerintah kota. Hal itu mengacu pada amanat undang-undang yang menegaskan transportasi massal merupakan hak masyarakat dan bagian dari pelayanan dasar pemerintah.

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa transportasi publik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar di wilayah perkotaan. Dengan aktivitas masyarakat yang kian padat, ketersediaan moda transportasi massal menjadi semakin mendesak.

Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia menyoroti lonjakan jumlah kendaraan di Samarinda. Data mencatat, kendaraan di kota ini telah mencapai sekitar 800 ribu unit dengan dominasi roda dua. Kondisi tersebut jauh melebihi kapasitas jalan yang tersedia sehingga berpotensi memperparah kemacetan.

“Kalau satu bus bisa menampung 30 orang, itu artinya puluhan motor bisa berkurang dari jalan,” jelasnya, Kamis (25/9/25).

Menurutnya, moda transportasi umum harus dapat memberikan banyak manfaat. Selain menekan volume kendaraan, kehadiran bus massal mampu membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan sekaligus menurunkan polusi udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *