DPRD Kaltim

Puluhan Tahun Dikuasai Oknum, Aset Pemprov di Jalan Angklung Dikomersialkan Jadi Pertokoan

3
×

Puluhan Tahun Dikuasai Oknum, Aset Pemprov di Jalan Angklung Dikomersialkan Jadi Pertokoan

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

SENTRALKALTIM.ID  Samarinda –  Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Angklung, Kota Samarinda, diduga telah lama dikomersialkan oleh oknum tertentu. Jalan yang membentang dari simpang tiga Masjid Al-Kawsar hingga ke Sekretariat HMI dan Pengurus Persatuan Haji Indonesia itu kini berubah menjadi kawasan pertokoan. Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, kondisi ini telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade.

“Contohnya Jalan Angklung, mulai dari simpang tiga Masjid Al-Kawsar sampai ke Sekretariat HMI dan Sekretariat Pengurus Persatuan Haji Indonesia Kota Samarinda. Jalan itu dikomersialkan oleh oknum tertentu. Padahal, itu adalah aset Pemerintah Provinsi. Tapi sekarang, sepanjang jalan itu sudah jadi kawasan pertokoan (KP). Kalian bisa cek sendiri. Menurut pengamatan saya, itu sudah berlangsung kurang lebih 25 tahun,” ungkap Jahidin

Permasalahan ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset negara yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan dengan semestinya. Secara hukum, aset milik pemerintah tidak boleh dialihkan kepemilikan atau pemanfaatannya tanpa prosedur dan persetujuan resmi, baik dalam bentuk perjanjian sewa-menyewa maupun hibah.

Kondisi tersebut mengancam hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka celah bagi praktik penyimpangan dan korupsi. Dalam banyak kasus, penguasaan aset negara tanpa legalitas bisa menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah serta permasalahan hukum di kemudian hari.

Jahidin meminta agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama memastikan bahwa setiap jengkal tanah milik negara tidak jatuh ke tangan pribadi secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa pengabaian terhadap pengelolaan aset negara merupakan bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat secara luas.

“Saya menaruh kecurigaan, jangan-jangan para pemilik rumah di belakang yang mengkomersialkan lahan itu. Tapi tentu, ini harus kita telusuri dan kumpulkan datanya,” tambah Jahidin.

Baca juga :  Tenaga Kerja Lokal Tersisih, Sulasih Dorong Prioritas Penyerapan di Sektor Tambang

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Timur yang belum memiliki kantor yang layak. Jika aset seperti ini dikembalikan kepada negara, maka akan sangat berguna untuk pembangunan fasilitas pemerintahan yang memadai.

Kasus Jalan Angklung bukanlah kasus tunggal. Ini bisa menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola aset, mencegah penguasaan liar, dan memperkuat fungsi kontrol legislatif terhadap kekayaan negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *