Daerah

PKC PMII Kaltim Kecam Penghapusan Utang PT. KPC Senilai Rp280 Miliar Oleh Pemprov Kaltim

4
×

PKC PMII Kaltim Kecam Penghapusan Utang PT. KPC Senilai Rp280 Miliar Oleh Pemprov Kaltim

Sebarkan artikel ini
M Said Abdillah Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) Dok Istimewa

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda –Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan kritik tajam atas keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang menghapus piutang senilai Rp280 miliar kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC). Keputusan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kebijakan penghapusan utang yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2015. Padahal, dana tersebut merupakan bagian dari kompensasi divestasi saham PT KPC/Bumi Resources yang seharusnya masuk ke kas daerah sebagai hak sah Pemerintah Provinsi.

“Kami dengan tegas mengutuk dan mengkritisi keras penghapusan hutang PT KPC sebesar Rp280 miliar kepada Pemprov Kaltim. Ini merupakan bentuk pembiaran terhadap kerugian negara dan mencerminkan ketidaktransparanan serta ketidakbertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ketua Umum PKC PMII Kaltim, M. Said Abdilah.

Ia menegaskan bahwa penghapusan piutang daerah ini tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang ketat serta terkesan dilakukan diam-diam tanpa pelibatan publik atau pemberitahuan kepada DPRD Kaltim. Padahal, DPRD adalah representasi rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.

Lebih lanjut, Said menyebut keputusan ini sebagai bentuk nyata dari praktik maladministrasi yang berpotensi merugikan daerah dalam jumlah sangat besar.

Ia pun menyoroti pernyataan pimpinan DPRD Kaltim yang mengaku tidak mengetahui adanya penghapusan tersebut dan justru pernah merekomendasikan penagihan utang.

“Ini memperlihatkan betapa lemahnya kontrol dan sistem pengawasan terhadap keuangan daerah. DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya menjadi pihak yang dilibatkan sejak awal,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kaltim harus segera membuka secara transparan semua dokumen dan proses yang berkaitan dengan penghapusan piutang ini. Keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun indikasi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga :  KAM Kaltim Laporkan Dugaan Bongkar Muat Batu Bara Di Jetty Letter S Berau Ke Kejati Kaltim

Ia juga menuntut agar DPRD Kaltim menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Keterlibatan legislatif dalam mengawal kebijakan anggaran daerah sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“DPRD harus mengambil peran strategis dan aktif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” tambahnya.

PT. Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan anak usaha PT. Bumi Resources Tbk yang dikenal sebagai salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia. KPC memiliki area konsesi seluas hampir 85 ribu hektar di Sangatta dan mempekerjakan ribuan karyawan serta kontraktor.

Dengan estimasi pendapatan tahunan mencapai USD 1,83 miliar atau sekitar Rp27,38 triliun, Ketua Umum PKC PMII Kaltim menilai sangat tidak masuk akal jika PT KPC tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp280 miliar kepada Pemprov Kaltim. Hal ini semakin mempertegas adanya kejanggalan dalam kebijakan penghapusan tersebut.

“Ini menjadi ironi dan tamparan bagi akal sehat. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar KPC bisa mendapat penghapusan utang sebesar itu sementara rakyat masih berjuang memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” pungkas Said.

PKC PMII Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Mereka menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam keputusan ini bertanggung jawab di depan hukum dan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *