DPRD Samarinda

Dorong Kota Tepian Lebih Bersih, DPRD Samarinda Genjot Perda Pengelolaan Limbah Domestik

2
×

Dorong Kota Tepian Lebih Bersih, DPRD Samarinda Genjot Perda Pengelolaan Limbah Domestik

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – Komitmen nyata untuk menjadikan Samarinda sebagai kota yang bersih dan layak huni terus ditunjukkan oleh DPRD Samarinda.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa kehadiran perda ini sangat penting guna menjawab persoalan pelik pengelolaan limbah rumah tangga yang selama ini belum tertangani dengan baik.

“Kita tidak bisa menutup mata. Kota ini sudah tumbuh pesat, tapi pengelolaan limbahnya belum sejalan. Raperda ini adalah langkah awal untuk mengejar ketertinggalan,” ujar Kamaruddin usai rapat pembahasan lanjutan, Rabu (25/6/2025).

Raperda ini akan mengatur secara menyeluruh mulai dari sistem pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah domestik seperti limbah dari septic tank dan air bekas cucian rumah tangga.

“Masih banyak warga belum paham bahwa limbah domestik bukan hanya sampah dapur, tapi termasuk tinja dan air limbah rumah tangga. Edukasi dan penegakan aturan akan berjalan beriringan,” jelasnya.

Sebagai kota yang menjadi ibu kota provinsi, Samarinda dinilai perlu mengejar ketertinggalan dari kota lain di Kalimantan Timur, seperti Balikpapan dan Bontang, yang telah memiliki perda serupa dan implementasi yang lebih tertata.

“Kita tidak ingin tertinggal terus-menerus. Raperda ini kami targetkan rampung tahun ini setelah harmonisasi dengan Kemenkumham,” tegas Kamaruddin.

Ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah.

Tanpa kerja sama lintas sektor, regulasi berpotensi hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata di lapangan.

Ia pun mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan limbah sembarangan, khususnya di wilayah bantaran sungai yang masih rawan pencemaran.

Melalui perda ini, DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan limbah domestik yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Sebuah langkah maju demi mewujudkan Samarinda yang bersih, sehat, dan bermartabat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *