Sentralkaltim.id – Sejumlah Anggota DPRD Samarinda menyoroti banjir yang melanda Kota Tepian pada Senin (12/5/2025) beberapa waktu yang lalu.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menyebut banjir yang melanda Samarinda bukan semata-semata bencana alam, melainkan dampak dari kesalahan tata kelola lingkungan.
Ia menjelaskan, perizinan pertambangan yang tidak memperhatikan lingkungan menjadi penyebab utama yang memperparah banjir di Samarinda.
Untuk itu, Andriansyah menekankan agar izin pertambangan harus diperketat.
“Proses izin harus ketat, termasuk menilai komitmen perusahaan mengelola lingkungan,” ujarnya.
Ia mengakui kontribusi pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat besar.
Kendati demikian, Andriansyah mendorong perusahaan tambang untuk wajib menjalankan reklamasi.
Ia juga mendorong penegak hukum untuk menindak tambang ilegal yang marak terjadi di Kaltim, tak terkecuali Samarinda.
“Reklamasi wajib dijalankan. Jika tidak itu kejahatan lingkungan dan harus dilaporkan,” tegasnya.
Selain masalah pertambangan, ia juga menyoroti alih fungsi lahan resapan air, namun disulap menjadi pemukiman.
Itu dinilainya jadi sebagai akar masalah penyebab banjir.
“Daerah yang seharusnya jadi resapan malah jadi hunian. Ini harus dikoreksi. Pembangunan untuk kebutuhan masyarakat boleh, tapi jangan korbankan kawasan penting,” tegasnya.
Sebagai upaya mitigasi banjir ke depan, politisi Partai Demokrat ini mengatakan Samarinda butuh sistem drainase terintegrasi.
Untuk itu, ia mendorong pembangunan kanal besar yang menghubungkan jalur air ke Sungai Karang Mumus dan Mahakam.
“Ini tentang tata ruang. Samarinda butuh sistem drainase terintegrasi,” pungkasnya. (adv)