SENTRALKALTIM.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan resmi terkait sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, (24/2/2025), MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, yakni Edi Damansyah.
Putusan tersebut diambil karena masa jabatannya telah melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang menyoroti pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak membedakan masa jabatan kepala daerah, baik sebagai pejabat definitif maupun pelaksana tugas. Oleh karena itu, masa jabatan Edi Damansyah yang telah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan dinilai telah melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yakni 2 tahun 6 bulan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dalam putusan yang dibacakan menyatakan bahwa Mahkamah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
“Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” ungkapnya saat membacakan keputusan.
Atas putusan tersebut, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah serta hasil Pilkada Kukar 2024.
Selain itu, MK menetapkan bahwa partai politik atau koalisi partai yang mengusung Edi Damansyah wajib mengajukan pasangan calon baru, dengan ketentuan H. Rendi Solihin tetap sebagai calon wakil bupati.
Sebagai langkah lanjutan, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara diperintahkan untuk menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada 27 November 2024. PSU tersebut harus digelar dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan diumumkan.