SENTRALKALTIM.id, Samarinda – Seorang praktisi hukum sekaligus mantan anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem, James Bastian Tuwo, kembali menarik perhatian publik setelah Diduga terjerat kasus hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
James bersama Olan Zulkifli, seorang ASN di Rutan Kelas I Samarinda, kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 dan Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang tindakan ilegal yang berkaitan dengan pengubahan, penyebaran, atau perusakan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh H. Fazri tanggal 29 September 2023, dengan Nomor LaporanPolisi:LP/B/315/IX/2023/SPKT/BARES KRIM POLRI. Dalam laporannya, Olan Zulkifli dituduh menyebarkan dokumen elektronik yang diduga palsu, berupa Berita Acara Pengukuran Ulang bidang tanah.
Dokumen yang di unggah oleh akun Facebook Olan Zulkifli pada akun Facebook 29 Desember 2022, berbeda dengan dokumen resmi yang diterima pelapor dari BPN Kota Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda, dan dokumen tersebut diduga di peroleh dari salah satu mantan Anggota Dprd Kaltim James Bastian Tuwo.
Lebih lanjut, 4 September 2023, rekan pelapor, Rustam, menemukan unggahan lain dari akun Facebook Olan Zulkifli berupa foto Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim (P-16), namun dokumen tersebut isinya tidak benar yang kemudian di publikasikan tanpa ijin, atas perbuatan tersebut pelapor sangat keberatan.
Selain penyebaran dokumen ilegal, dalam media sosial/facebook Olan Zulkifli juga terdapat postingan berupa penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Samarinda, serta diduga melakukan contempt of court, yakni penghinaan terhadap lembaga peradilan melalui pernyataan di media sosial.
Setelah di lakukan Penyidikan oleh Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Olan Zukifli dan James Bastian Tuwo resmi di tetapkan menjadi tersangka dan di lakukan penangkapan yang kemudian di tahan di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 15 Agustus 2024 hingga 11 Oktober 2024.
Pada tanggal 11 Oktober 2024 kasus mereka dinyatakan P21, yang berarti berkas perkara lengkap, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini Olan Zulkifli dan James Bastian Tuwo ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, lokasi di mana tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi.
”Ya, ada di sini, kalau sejak kapan saya kurang tahu,” ujar salah satu petugas Rutan Kelas 1 Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Namun, ketika sejumlah wartawan berusaha untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Rutan.
Kemudian, Heru Yuswanto, pihak rutan menyatakan bahwa kepala rutan sedang tidak berada di tempat. ”Pimpinan rutan sedang tidak ada di tempat,” ucapnya.
Sampai berita ini ditayangkan, masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak rutan dan pejabat terkait mengenai status hukum James Bastian Tuwo dan perkembangan kasus yang menjeratnya.