SENTRALKALTIM.ID, Kukar – Maraknya aktivitas pertambangan di kabupaten kutai kartanegara, tentunya tidak terlepas dari pada faktor ekonomi dan kebutuhan negara dalam pengelolan sumber daya alamnya.
Tentuna hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat sekitar yang hidup berdampingan dengan aktivitas tersebut.
Problematik simbiosis dari pengelolaan sumber daya alam yang terjadi di kutai kartanegara hari ini kembali hadir dengan tingkat kecemasan dan merugikan masyarakat. di kelurahan ambarawang, kecamatan samboja, kabupaten kutai kartanegara baru-baru ini di hebohkan dengan aktivitas dari PT. Pinggan Wahana Pratama (PWP) yang di duga melanggar hak batas masyarakat dan memasuki kawasan pertanian.
Berkaca dari hal tersebut PC GP Ansor melalui Bidang Advokasi Kebijakan Publik syaiful salim mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait khususnya DPRD Kukar jangan sampai di biarkan larut dan terus terjadi di kutai kartanegara, ucapnya.
Mengacu pada UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, telah tertuang bahwa perusahaan yang memiliki ijin tetapi melakukan penambangan di luar wiup termasuk menyerobot lahan masyarakat atau kawasan lain di luar ijin akan di kenakan sanksi.
Pentingnya sikap tegas yang bisa di ambil pengawas kebijakan tentunya akan menjadi langkah pasti untuk penertiban hal tersebut. aplikasi dari kebijakan tentunya di iringi dengan sanksi yang tegas dan nyata.
saya rasa Legislatif kutai kartanegara khususnya pada dapil tersebut juga harus lebih sigap dan tegas dalam menangani hal seperti ini jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di masyarakat dan menimbulkan konflik berkelanjutan, apabila perlu panggil pihak perusahaan dan hadirkan bersama masyarakat yang hari ini di rugikan. Ujarnya salim.














