SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat lonjakan signifikan pengaduan masyarakat sepanjang 2025.
Untuk diketahui, sebanyak 500 akses pengaduan diterima. Jumlah tersebut menjadi angka tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, jumlah itu juga melampaui capaian tahun 2023 yang mencatat 429 akses dan tahun 2024 sebanyak 460 akses pengaduan.
Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengungkapkan bahwa peningkatan ini mencerminkan menguatnya kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Ini menunjukkan masyarakat semakin berani dan percaya untuk melapor,” ujar Mulyadin, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, kenaikan jumlah aduan turut dipengaruhi oleh strategi jemput bola melalui program PVL On The Spot, serta semakin mudahnya akses kanal pengaduan, baik secara digital maupun konvensional
Sehingga dari ratusan aduan yang masuk, sektor pendidikan menjadi salah satu isu paling banyak disorot.
Ombudsman Kaltim, kata dia, bahkan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Own Motion Investigation), terkait dengan praktik penggalangan dana perpisahan sekolah yang dikeluhkan orang tua siswa.
“Ini respons atas keresahan masyarakat terhadap pungutan di lingkungan pendidikan yang berpotensi mengarah pada maladministrasi,” jelas Mulyadin.
Dari sisi kinerja, Ombudsman Kaltim juga mencatat capaian di atas target nasional. Pasalnya, dari target penyelesaian 168 laporan, Ombudsman Kaltim berhasil menuntaskan 213 laporan, atau setara 126,78 persen.
Rinciannya, sebanyak 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi, sementara 161 laporan dituntaskan melalui pemeriksaan mendalam.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Kaltim juga memperkuat fungsi pencegahan. Upaya itu dilakukan melalui penilaian opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di lima entitas pemerintah daerah.
Yakni Pemprov Kaltim, Pemkot Bontang, Pemkab Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Timur (Kutim).
Penilaian tersebut mencakup aspek input, proses, hingga pengelolaan pengaduan, dan akan diumumkan secara nasional pada 2026.
Diakhir Mulyadin mengakui bahwa Ombudsman Kaltim saat ini tengah memperluas pengawasan ke sektor sumber daya alam.
Dengan melakukan kajian kebijakan terkait perizinan tambang silika di wilayah Kaltim.
“Pengawasan pelayanan publik kini tidak hanya menyasar layanan dasar seperti pendidikan, tetapi juga tata kelola perizinan di sektor strategis,” pungkas Mulyadin.














