Sentralkaltim.id, Samarinda – Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lembaga keagamaan kembali memicu perhatian publik. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh dan harus ditangani secara tegas oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Agusriansyah menilai bahwa semua tindakan kekerasan, bullying, dan pelecehan seksual merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menilai peristiwa semacam ini sebagai tragedi moral yang bertentangan dengan nilai keagamaan dan pendidikan.
“Tentu saja semua bentuk perundungan, pelecehan seksual, ataupun bullying dalam bentuk apa pun yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan itu tidak memiliki toleransi. Kita tidak akan bisa menerima, baik dari sudut pandang hukum, sosiologis, maupun filosofis. Perbuatan seperti ini jelas sangat dilarang,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemprov atau Kementerian Agama untuk menghentikan dampak yang lebih besar dan melindungi para santri.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bisa segera mengambil tindakan apabila pesantren tersebut berada di bawah naungan Pemprov. Namun jika berada di bawah Kementerian Agama, maka Kementerian harus segera turun tangan,” ujarnya.
Agusriansyah juga mengingatkan bahwa kejadian ini sangat bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam mempersiapkan generasi emas.
“Kita sangat prihatin karena peristiwa seperti ini terjadi di tengah upaya kita menyongsong generasi emas dan bonus demografi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa semua pemangku kepentingan harus mengambil langkah nyata agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Ini persoalan serius, sehingga semua stakeholder yang berada di bawah kewenangannya masing-masing harus mengambil langkah konkret untuk memitigasi masalah ini,” tutupnya.














