SENTRALKALTIM.ID, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mempertegas kembali batas kewenangan dua instansi yang paling sering berinteraksi dengan pelaku usaha, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan layanan yang tepat dan tidak mengalami kebingungan saat mencari pendampingan.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengatakan penjelasan ulang mengenai perbedaan ini diperlukan karena di lapangan masih sering muncul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab membina sebuah usaha. Menurutnya, pembagian tugas sebenarnya sudah jelas dalam regulasi.
“Sederhananya begini, Dinas Koperasi itu memfokuskan pembinaan pada pelaku UMKM, sedangkan kami di Disperindag menangani usaha yang sudah masuk kategori industri kecil dan menengah. Jadi ada jenjang pembinaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa struktur pendampingan antara UMKM dan IKM memang berbeda. UMKM umumnya berada pada fase rintisan, fokus pada manajemen usaha kecil, pemasaran dasar, dan kelembagaan koperasi. Sementara itu, IKM berurusan dengan kapasitas produksi, standar mutu, kelayakan industri, dan persyaratan teknis lainnya.
“Pelaku usaha sering tidak sadar bahwa usahanya sudah masuk skala industri, misalnya sudah punya mesin besar atau produksi rutin dalam jumlah tertentu. Nah, pada titik itu, pembinaannya sudah masuk wilayah kami,” jelasnya.
Namun, Nora tidak menampik bahwa kenyataan di lapangan sering kali lebih kompleks. Beberapa jenis usaha berada di titik irisan antara UMKM dan IKM.
“Ada usaha makanan rumahan yang awalnya UMKM, tapi setelah punya alat produksi dan kapasitas besar, ia secara otomatis masuk kategori IKM. Di fase seperti itu, koordinasi dua dinas harus jalan supaya tidak terjadi kekosongan layanan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa meski memiliki wilayah kerja berbeda, kedua dinas tidak beroperasi secara terpisah. Disperindag dan Dinas Koperasi, lanjut Nora, rutin berbagi data, merencanakan program bersama, hingga berkoordinasi dalam kegiatan pelatihan lintas sektor.
“Karena tujuan akhirnya sama, adalah bagaimana pelaku usaha di Kutim bisa berkembang dengan tepat. Pembagian tugas ini bukan sekat, tetapi cara agar layanan lebih terarah,” tutupnya.














