SENTRALKALTIM.ID, Sangatta – Warga Kutai Timur kini memiliki ruang yang lebih luas dan lebih aman untuk menyampaikan pengalaman mereka saat berhadapan dengan layanan kesehatan. Sebab, Dinas Kesehatan Kutim telah mewajibkan seluruh puskesmas menghadirkan kanal pengaduan masyarakat, sebuah kebijakan yang ingin memastikan bahwa suara warga, terutama mereka yang tinggal jauh di pedalaman, tidak lagi terabaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan publik tidak boleh berjalan satu arah. Menurutnya, masyarakat harus diberi kesempatan yang setara untuk menilai, mengoreksi, dan menyampaikan pengalaman mereka tanpa takut dibalas atau diabaikan.
“Keadilan dalam pelayanan hanya bisa hadir jika warga punya ruang untuk berbicara,” ujarnya.
Di 22 puskesmas, baik yang berada di kota maupun yang melayani daerah terpencil, kini tersedia kotak saran fisik, nomor pengaduan berbasis WhatsApp, dan kanal digital yang dikelola langsung oleh fasilitas kesehatan. Setiap laporan wajib diverifikasi dan diproses maksimal tiga hari kerja.
“Kami tidak ingin ada keluhan yang berhenti di meja administrasi. Semua harus ditindaklanjuti,” kata Sumarno.
Selain itu, Dinkes membuka jalur pengaduan di tingkat kabupaten agar warga memiliki alternatif ketika laporan mereka membutuhkan perhatian yang lebih tinggi. Kanal ini juga menjadi ruang aman bagi warga yang mungkin merasa sungkan atau kurang percaya diri untuk melapor langsung ke puskesmas.
Menurut Sumarno, data pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai bahan evaluasi, tetapi juga cerminan kondisi sosial masyarakat. Banyak keluhan menggambarkan persoalan lebih besar, seperti akses layanan yang timpang, ketimpangan informasi, hingga rendahnya kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan dan warga.
“Pelayanan kesehatan harus mendengar suara warga agar bisa benar-benar adil,” tegas dia.














