Sentralkaltim.id – DPRD Samarinda menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
Melalui Komisi I, DPRD Samarinda resmi memperpanjang masa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) selama tiga bulan ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan Raperda tersebut benar-benar matang sebelum disahkan.
“Kita tidak ingin terburu-buru dalam proses pengesahan. Substansi Raperda ini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Samarinda,” tegas Samri.
Dalam proses pembahasan, salah satu kendala utama adalah inventarisasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang berpotensi dijadikan lahan pemakaman umum.
Tidak hanya itu, proses ini juga harus memperhatikan persetujuan dan penerimaan warga di sekitar lokasi.
“Kami masih mengidentifikasi lahan yang dimiliki Pemkot. Tapi persoalannya tidak hanya ketersediaan, melainkan juga kesiapan masyarakat untuk menerima keberadaan TPU di wilayah mereka,” jelas Samri.
DPRD bersama pemerintah kota terus bekerja sama untuk mencari solusi terbaik, baik dari sisi legalitas maupun penerimaan sosial.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang komprehensif dan solutif di tengah meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda.
“Kami berkomitmen merumuskan aturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai sosial dan budaya warga Samarinda,” pungkas Samri.
Perpanjangan waktu pembahasan ini menjadi bukti bahwa DPRD Samarinda membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk masyarakat.
Setiap masukan dan aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam finalisasi Raperda TPU. (Adv)