Scroll untuk baca artikel
Daerah

Desak PT KNC Hentikan Penggusuran, PKC PMII Kaltim Kawal Aduan Masyarakat Adat Kutai

3
×

Desak PT KNC Hentikan Penggusuran, PKC PMII Kaltim Kawal Aduan Masyarakat Adat Kutai

Sebarkan artikel ini
M. said Amin Abdillah, Ketua PKC PMII Kaltim

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Di tengah memanasnya isu kompensasi dana divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources yang menjadi fokus Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia Kalimantan Timur (PKC PMII Kaltim), muncul laporan baru dari Kutai Timur yang tak kalah pelik.

Puluhan keluarga Masyarakat Adat Kutai di Desa Long Noran, Kecamatan Telen, mengadukan nasib mereka yang terancam kehilangan lahan perkebunan akibat rencana ekspansi PT Kaltim Nusantara Coal (KNC) yang berada dalam naungan grup Bumi Resources.

Laporan tersebut langsung direspons Ketua PKC PMII Kaltim, M. Said Abdillah, yang menilai kasus ini selaras dengan pola masalah yang kerap mereka soroti, yaitu minimnya transparansi dan penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak tambang.

Menurutnya, isu PT KNC/Bumi Resor ini menambah daftar pekerjaan rumah besar dalam memastikan keadilan kompensasi bagi masyarakat yang selama ini terdampak investasi skala besar.

Rencana penggusuran lahan oleh PT KNC memicu keresahan warga karena berlangsung tanpa sosialisasi resmi, dialog yang setara, atau kejelasan mekanisme ganti rugi. Warga baru mengetahui lahan mereka masuk target penggusuran dari pergerakan alat berat di sekitar kebun, sehingga ketidakpastian dan kecemasan semakin membesar.

“Kami tidak pernah menolak investasi atau pembangunan, tetapi kami menolak keras perlakuan sewenang-wenang yang mengabaikan hak kami sebagai warga negara dan pewaris sah tanah ini,” ujar Syamsuri, tokoh Masyarakat Adat Kutai.

“Tanah ini adalah hidup kami. Menggusurnya tanpa keadilan sama dengan merenggut masa depan kami.” tambah Syamsuri.

Sebelumnya, masyarakat sudah berupaya membangun komunikasi dengan PT KNC. Perusahaan bahkan menurunkan tim untuk melakukan pendataan lahan dan tanam tumbuh. Proses ini sempat menumbuhkan harapan akan penyelesaian yang adil.

Baca juga :  Pimpin DPD Desa Bersatu Kaltim | Hasanuddin Mas’ud Fokus pada Kemandirian dan Sinergi Desa

Namun, sebulan pasca pendataan, warga tidak menerima hasil resmi ataupun tindak lanjut. Tidak ada dokumen, surat, atau pertemuan lanjutan untuk membicarakan skema ganti rugi. Kondisi ini membuat masyarakat merasa hanya dipermainkan.

“Kami datang baik-baik, membawa data dan menunjukkan semua milik kami dengan jujur. Tapi sampai sekarang, semua itu seolah tidak ada artinya. Kami merasa hanya dipermainkan,” tegas Syamsuri.

Melalui PKC PMII Kaltim, Said menegaskan akan memantau dan mengawal persoalan ini seperti halnya mereka mengawal isu dana kompensasi divestasi PT KPC/Bumi Resources. Ia menilai, baik dalam kasus di Sangatta maupun Kutai Timur, persoalan dasarnya sama yakni perusahaan kerap mengabaikan keterlibatan penuh masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.

Menurut Said, persoalan seperti ini berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil. PKC PMII Kaltim pun mendesak agar pemerintah daerah dan pusat bertindak cepat memediasi, bukan sekadar menjadi penonton.

“Kehadiran investasi tidak boleh menjadi momok bagi masyarakat. Baik PT KPC maupun PT KNC, keduanya harus mematuhi aturan, menghormati hak masyarakat, dan menjalankan kompensasi yang layak. Jika tidak, PKC PMII Kaltim akan berada di garis terdepan mengawal perjuangan warga,” tegas Said Abdillah.

PKC PMII Kaltim tidak hanya melihat persoalan ini sebatas sengketa lahan, tetapi juga sebagai cermin kegagalan tata kelola sumber daya alam yang melibatkan korporasi besar. Jika dibiarkan berlarut, konflik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan dunia usaha.

“Kami tidak akan tinggal diam. PKC PMII Kaltim siap mengadvokasi dan mendampingi masyarakat adat hingga hak mereka benar-benar dipenuhi. Persoalan ini bukan hanya tentang tanah, tetapi juga martabat dan masa depan generasi mereka,” lanjutnya.

Baca juga :  Pimpin DPD Desa Bersatu Kaltim | Hasanuddin Mas’ud Fokus pada Kemandirian dan Sinergi Desa

Dengan masuknya PKC PMII Kaltim ke dalam isu ini, masyarakat adat berharap proses mediasi dapat berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Langkah tegas dari pemerintah dan perusahaan menjadi kunci untuk mencegah konflik ini berkembang menjadi krisis sosial yang lebih besar. Jika tuntutan warga terus diabaikan, bukan hanya hak masyarakat yang terancam hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi rakyatnya dari ketidakadilan korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *