Scroll untuk baca artikel
NasionalPolitik

DPR RI | Syafruddin Gelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

18
×

DPR RI | Syafruddin Gelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Komisi XII, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Syafruddin, S.Pd

SENTRALKALTIM.ID, Samarinda – Anggota DPR RI Komisi XII, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Syafruddin, S.Pd menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapil Kalimantan Timur. Samarinda, Minggu (27/07/2025)

Kegiatan sosialisasi tersebut turut melibatkan elemen Mahasiswa dan masyarakat, bertujuan dalam menjaga dan mewujudkan rasa kepedulian setiap insan dalam kelestarian lingkungan dari masalah sampah di Samarinda .

Anggota DPR RI yang biasa di sapa BANG UDIN menyampaikan bahwa sudah jelas dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur sacara spesifik bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

“Hal ini saya kira menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi dasar pemikiran kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. sebagai langkah akselerasi nyata dan inovasi kita untuk menciptakan budaya hidup bersih, sehat dan sejahtera yang patut kita implementasikan di kehidupan sehari-hari dalam mengelola sampah berkelanjutan” Ujar Bang Udin di depan puluhan Mahasiswa

Lanjutnya, banyak di kota-kota besar kesulitan mengelola volume sampah yang terus kian meningkat. Sehingga penumpukan sampah dapat menjadi sarang penyakit, menyebabkan masalah kesehatan seperti infeksi, penyakit kulit, dan gangguan pernapasan.

Oleh karena itu, berdasarkan undang-undang Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas mengatur tentang Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sehingga pola pengelolaan yang kurang maksimal di tengah masyarakat masih menjadi faktor utama, maka diharapkan kesadaran kita semua bisa menjadi upaya yang meningkatkan pengurangan volume sampah

“Dengan melibatkan semua pihak terkait, diharapkan dapat terciptanya kesadaran lingkungan yang lebih tinggi dan terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa depan.”ungkapnya

Sebagai Angota DPR RI KOMISI XII Dapil Kalimantan Timur menyampaikan dukungannya kepada pemerintah dan masyarakat untuk terlibat dan melakukan berbagai upaya mengatasi permasalahan sampah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan teknologi pengelolaan sampah, kebijakan pemerintah yang mendukung pengurangan sampah serta peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah di setiap sektor.

“Kesadaran kita harus di bangun bahwa regenerasi kepemimpinan merupakan hal yang mutlak terjadi pada setiap manusia, begitupun kesadaran kita dalam mengelola lingkungan” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *