Scroll untuk baca artikel
HukumOpini

Memahami Kedua Konsep Hukum. Apa itu Abolisi dan Amnesti? Sama-Sama Pengampunan Hukum Tapi Beda

14
×

Memahami Kedua Konsep Hukum. Apa itu Abolisi dan Amnesti? Sama-Sama Pengampunan Hukum Tapi Beda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Amnesti dan Abolisi

SENTRALKALTIM.IDDalam sistem hukum Indonesia, terdapat beberapa bentuk pengampunan yang dapat diberikan oleh negara kepada seseorang yang terlibat dalam perkara pidana. Perbedaan abolisi dan amnesti menjadi topik yang sering dibahas, terutama ketika presiden menggunakan kewenangan prerogatifnya untuk memberikan pengampunan kepada terdakwa atau terpidana tertentu.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Keputusan ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai perbedaan abolisi dan amnesti serta mekanisme pemberian pengampunan dalam sistem hukum Indonesia.

Untuk memahami kedua konsep hukum ini dengan baik, penting bagi kita mengetahui perbedaan abolisi dan amnesti secara mendetail, mulai dari definisi, prosedur pemberian, hingga dampak hukum yang ditimbulkannya. Berikut ini telah ulas secara komprehensif perbedaan abolisi dan amnesti beserta aspek-aspek penting lainnya yang perlu dipahami masyarakat.

Pengertian Dasar Abolisi dan Amnesti

Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang berbeda dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kedua konsep ini diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 dan tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kewenangan presiden.

Menurut Marwan dan Jimmy dalam buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Abolisi juga dapat melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sementara itu, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Amnesti menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Kedua bentuk pengampunan ini merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang, baik untuk yang belum diadili maupun yang sedang menjalani hukuman.

Perbedaan Mendasar Abolisi dan Amnesti

Perbedaan utama antara abolisi dan amnesti terletak pada timing dan sasaran pemberian pengampunan tersebut. Menurut UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami dengan baik.

Abolisi diberikan kepada seseorang yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan dan proses hukum dihentikan.

Sebaliknya, amnesti diberikan kepada seseorang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan atau sudah menjalani hukuman. Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan, termasuk catatan kriminal dan konsekuensi hukum lainnya yang melekat pada vonis tersebut.

Ringkasan Perbedaan Abolisi dan Amnesti:

Waktu Pemberian:

Abolisi: Diberikan sebelum putusan pengadilan atau selama proses hukum berjalan

Amnesti: Diberikan setelah ada putusan pengadilan atau kepada yang sudah menjalani hukuman

Dampak Hukum:

Abolisi: Menghentikan penuntutan dan proses hukum

Amnesti: Menghapuskan semua akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan

Cakupan:

Abolisi: Bersifat individual untuk kasus tertentu

Amnesti: Dapat diberikan secara umum kepada sekelompok orang

Status Hukum:

Abolisi: Tidak ada vonis yang dijatuhkan karena proses dihentikan

Amnesti: Menghapuskan vonis yang sudah ada beserta seluruh akibat hukumnya

Mekanisme dan Syarat Pemberian

Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini berbeda dengan grasi dan rehabilitasi yang memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung. Ketentuan ini merupakan hasil amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Prosedur pemberian amnesti dan abolisi dimulai dengan usulan dari presiden kepada DPR. Presiden akan mengirimkan surat resmi ke DPR untuk mendapat persetujuan terkait keputusannya tersebut. DPR kemudian akan membahas usulan tersebut dan memberikan pertimbangan apakah menyetujui atau menolak usulan presiden.

Pemberian amnesti dan abolisi tidak lagi menjadi hak absolut presiden seperti sebelum amandemen UUD 1945. Adanya ketentuan pertimbangan dari DPR ini sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu dan merupakan bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Meskipun merupakan kewenangan presiden, pemberian amnesti dan abolisi harus memiliki dasar yang kuat dan pertimbangan yang matang, terutama terkait dengan kepentingan negara, keadilan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Keputusan ini juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *