DPRD SamarindaKota Samarinda

Dishub Gelar Razia SIM di Sekolah, DPRD Samarinda Tekankan Harus Ada Pendampingan dari Aparat Kepolisian

3
×

Dishub Gelar Razia SIM di Sekolah, DPRD Samarinda Tekankan Harus Ada Pendampingan dari Aparat Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – DPRD Samarinda menyoroti kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menggelar razia Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan sekolah.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan mengkritik kebijakan tersebut.

Adnan Faridhan menilai bahwa razia tersebut tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dishub Samarinda.

Menurut Adnan, pelaksanaan razia pelanggaran lalu lintas merupakan ranah aparat kepolisian, bukan Dinas Perhubungan.

“Dishub tidak bisa bertindak sendiri tanpa pendampingan dari pihak berwenang, karena kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas sepenuhnya berada di kepolisian,” ujar Adnan Faridhan.

Lebih lanjut, Adnan mengkritik cara pelaksanaan razia yang dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut dapat menciptakan keresahan di kalangan siswa dan guru.

“Harus ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Supaya sekolah dapat mengimbau siswa untuk tidak membawa kendaraan jika belum memiliki SIM,” ungkapnya.

Meskipun regulasi mengenai usia minimal untuk memiliki SIM yang telah ditetapkan pada usia 17 tahun jelas, Adnan mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang mengutamakan pendekatan edukatif daripada sekadar represif.

“Kita tentu tidak ingin pelanggaran lalu lintas dianggap hal biasa. Namun cara menyampaikan aturan kepada pelajar harus bijak agar tidak menimbulkan trauma atau rasa takut yang berlebihan,” jelasnya.

Politisi Golkar ini juga menambahkan bahwa razia yang dilakukan tanpa koordinasi dapat berisiko merusak citra aparat dan pemerintah daerah di mata siswa.

Sebagai solusi, Adnan mengusulkan agar ke depan, Dinas Perhubungan lebih fokus pada upaya edukasi lalu lintas secara terpadu.

Sosialisasi yang melibatkan pihak kepolisian, guru, dan orang tua siswa dinilai sebagai langkah yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

“Penertiban penting tetapi jangan lupakan aspek pendidikan. Ini soal membangun kesadaran hukum jangka panjang,” pungkasnya.

Baca juga :  APPK-Kaltim layangkan Surat Laporan Dugaan Kelalaian struktural RSUD Aji Muhammad Salehuddin II & RSUD Kanujoso Djatiwibowo ke Kejati Kaltim

Okupaya edukasi yang lebih terintegrasi ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, tanpa menimbulkan ketakutan atau kesan negatif terhadap pihak yang berwenang. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *