Kab. Kukar

Petani Sawit Di Kaltim Diancam Penggusuran, Perusahaan Pasang Spanduk Ultimatum

7
×

Petani Sawit Di Kaltim Diancam Penggusuran, Perusahaan Pasang Spanduk Ultimatum

Sebarkan artikel ini
Foto : Sepanduk besar yang di pasang oleh perusahaan di tengah perkebunan sawit

SENTRALKALTIM.ID . KUKAR – Seorang petani sawit di Desa Long Beleh Modang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam kehilangan lahannya.

Petani itu menerima surat dari PT Rencana Mulia Baratama (RMB). Perusahaan tambang batu bara itu meminta lahan seluas 5,26 hektare dikosongkan.

Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2025 perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dasarnya adalah SK Menteri Kehutanan Nomor SK.130/Menhut-II/2013. PT RMB berencana membuka lahan untuk aktivitas tambang.

Perusahaan juga memasang spanduk besar di tengah kebun sawit. Spanduk itu bertuliskan “Pengumuman Pengosongan Lahan”.

Kemudian ada peringatan ancaman pidana dalam spanduk tersebut. Dasarnya adalah UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Pemilik lahan itu, Stepanus, dia menilai tindakan perusahaan tidak adil. Ia mengaku mengelola lahan sendiri sejak 2004.

Dirinya membersihkan, menanam, dan merawat sawit tanpa bantuan pihak lain, juga tak pernah mendapat pemberitahuan bahwa lahan itu milik perusahaan.

“Sejak tahun 2024 saya tanam padi dan tahun 2013 menanam sawit. Tiba-tiba disuruh keluar hanya lewat surat dan spanduk,” katanya dikutip dari InfoSawit, Rabu 2 Juli 2025.

Ketua Forum Petani Sawit Belayan (FPSB), Jamaluddin, mengecam langkah PT RMB. Dia menilai perusahaan berlaku sepihak.

Memberi waktu hanya tiga hari tanpa dialog adalah bentuk intimidasi.

“Ini bukan hanya soal legalitas. Ini soal hak atas tanah dan hak untuk hidup,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin menegaskan petani bukan perambah liar. Mereka warga lokal yang hidup dari lahan tersebut.

Dirinya meminta pemerintah daerah segera turun tangan. Ia mendesak Dinas Kehutanan dan Bupati Kutai Kartanegara memediasi masalah ini.

“Mediasi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Jamaluddin juga mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP), yang menjamin petani atas hak tanah dan perlindungan dari penggusuran paksa.

Kemudian, menekankan pihak perusahaan seperti PT RMB semestinya mengikuti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), yang mewajibkan perusahaan menghormati hak asasi manusia dalam setiap kegiatan bisnis, meskipun telah memiliki izin formal dari pemerintah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *