Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim, Ahmad Juanda.
SENTRALKALTIM.id, Samarinda – Koordinator Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Juanda memberikan penjelasan mengenai pengelolaan aset tak berwujud yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Juanda mengatakan aset tak berwujud mencakup hal-hal yang tidak berbentuk fisik namun memiliki nilai strategis, seperti lisensi perangkat lunak yang diinstal pada komputer dan dokumen penting kantor.
“Contohnya adalah lisensi perangkat lunak seperti Microsoft yang diinstal langsung ke dalam komputer. Meskipun tidak tampak fisik, ini tetap merupakan aset yang penting. Selain itu, surat-surat berharga dan dokumen kantor juga termasuk dalam kategori aset tak berwujud,” terang Juanda, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset tersebut, baik yang berwujud maupun tak berwujud, menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pengelolaan aset daerah, baik berwujud maupun tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan BPKAD,” kata Juanda.
Klarifikasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya pengelolaan aset tak berwujud dalam mendukung pembangunan daerah, meskipun aset tersebut tidak terlihat secara fisik. (ADV/Dispora Kaltim)