DPRD Samarinda

Antisipasi Kejayaan Sektor Tambang Berakhir, DPRD Samarinda Mulai Godok Perda Khusus Pariwisata

9
×

Antisipasi Kejayaan Sektor Tambang Berakhir, DPRD Samarinda Mulai Godok Perda Khusus Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Sentralkaltim.id – DPRD Samarinda tengah menyusun peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur pengelolaan pariwisata secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pasalnya, Samarinda hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang secara komprehensif mengatur sektor pariwisata.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan.

Padahal, menurutnya, Perda khusus pariwisata sangat mendesak, terutama sebagai langkah antisipatif menghadapi berakhirnya kejayaan sektor tambang.

Untuk itu, DPRD Samarinda mulai menyiapkan Perda khusus pariwisata sebagai salah satu solusi masa depan untuk menopang ekonomi daerah, termasuk di Samarinda.

“Kami memprediksi sektor pertambangan akan mulai surut pada 2026. Kita harus punya alternatif ekonomi yang kuat, dan pariwisata menjadi salah satu tumpuan masa depan,” ujar Viktor, belum lama ini.

Polisi Demokrat ini menilai perhatian terhadap kelembagaan pariwisata di Samarinda masih sangat minim.

Saat ini, sektor ini masih berada di bawah salah satu bidang di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), bukan sebagai satu dinas mandiri.

“Harusnya ada Dinas Pariwisata yang berdiri sendiri. Ini penting agar fokus pembangunan pariwisata bisa maksimal dan tidak tersisih dari prioritas anggaran,” ucapnya.

Disampaikannya, dalam penyusunan Perda tersebut, DPRD telah mengundang enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pengembangan pariwisata.

Di antaranya Disporapar, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, hingga bidang hukum.

“Kolaborasi lintas sektor ini penting agar Perda yang disusun benar-benar relevan dengan tantangan dan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Viktor memaparkan sejumlah poin krusial yang akan dimuat dalam Perda ini, seperti pembangunan infrastruktur penunjang wisata, pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), regulasi investasi pariwisata hingga sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah itu bertujuan agar tak ada tumpang tindih kebijakan yang justru menyulitkan pengembangan sektor wisata di lapangan.

“Tanpa panduan jelas, kita bisa hadapi masalah seperti akses jalan ke objek wisata, parkir, atau konflik dengan jalan nasional. Hal ini harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Perda ini juga akan mengatur strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor Pariwisata, serta penyediaan lahan dan penataan ruang yang berpihak pada keberlanjutan.

“Pariwisata harus dipersiapkan sebagai tulang punggung ekonomi Samarinda. Perda ini akan jadi fondasi hukum agar arah kebijakan kita jelas dan visioner,”  pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *