AdvertorialKota Samarinda

Dispora Kaltim Rencanakan Penyewaan Hotel Atlet Untuk Umum

6
×

Dispora Kaltim Rencanakan Penyewaan Hotel Atlet Untuk Umum

Sebarkan artikel ini

Hotel Atlet pasca renovasi.

SENTRALKALTIM.id, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan revitalisasi terhadap Hotel Atlet di Komplek GOR Kadrie Oening. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi.

Diketahui revitalisasi ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera). Pasca revitalisasi Hotel Atlet pun telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Jadi kemarin sudah digunakan sih untuk MTQ dan HUT TNI juga. Nah sekarang ini Hotel Atlet tetap beroperasional, dari sisi kebersihannya, kemudian penyelenggaraan mekanikal elektrikalnya,” kata Junaidi, Senin (4/11/2024).

Untuk selanjutnya Dispora Kaltim berencana  bersurat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni untuk mengoperasikan kembali atau menerima tamu di hotel tersebut.

Namun, pihaknya belum mempunyai dasar aturan atau Peraturan Gubernur (Pergub), namun sudah mengajukan agar dikeluarkan Pergub.

“Supaya itu bisa dimanfaatkan kami mencoba meminta izin kepada ibu Sekda, kami akan mengoperasionalkan dengan tarif guest house yang ada, salah satunya ada didalam peraturan daerah (Perda),” tuturnya.

Namun, besarannya dinilai tidak sebanding dengan tarif hotel pada umumnya dan hanya mampu mengakomodir biaya operasional sementara dari Hotel Atlet.
Jika memiliki Pergub pihaknya akan memasang tarif sekitar Rp350 sampai dengan Rp400 ribu per malam.

Jika itu disetujui dan pergubnya sudah selesai maka pihaknya akan menerapkannya dengan menggunakan Pergub baru itu.

“Hotel Atlet ini seyogyanya bentuk pengelolaannya dengan pola kerja sama pemanfaatan, ini masih berperoses. Dengan beauty contes,” jelasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperhitungkan aset pemerintah provinsi dan yang menentukan pengelolanya, lalu berapa nilai kontribusi pihak ketiga.

Kemudian akan diperhitungkan pembagian antara pihak ketiga dengan pemerintah. Hal itulah yang masih dalam proses penggarapan.

“Jadi proses penggarapan ini berasal dari BPKAD, sementara menunggu kerja sama pemanfaatan, kan ada jeda waktu. Kami oprasional ke arah tersebut,” jelasnya. (ADV/Dispora Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *