Kota Samarinda

Mahki, Menyoroti Pengadaan Yang Diduga Fiktif Senilai 1,4 M Di DPUPR Kabupaten PPU

7
×

Mahki, Menyoroti Pengadaan Yang Diduga Fiktif Senilai 1,4 M Di DPUPR Kabupaten PPU

Sebarkan artikel ini

SentralKaltim.id,-Samarinda– Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Mahki) melakukan aksi demontrasi mengenai dugaan korupsi pengadaan abu batu palu yang terdapat di ppu, aksi demontrasi di laksanakan di gedung Kejaksaan tinggi kalimantan timur pada (Senin/24/10/2024).

Pengadaan belanja bahan bangunan dan kontruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Panajam Paser Utara Diduga tidak sesuai ketentuan pada tahun anggaran 2023, terkait Pembelian batu pecah oleh PT. LMS sebesar Rp. 545.000.000,00., dan PT.APM pembelian abu batu palu sebesar RP 1.462.500.000,00., serta PT. BRT pembelian abu batu palu sebesar Rp.1.462.500.000,00., yang mana dilakukan 2 kali pembelian oleh perusahaan tersebut.

Semua paket pekerjaan ini berstatus batal disistem e-catalog(1-3) dan tidak terdaftar.

Mahasiswa Anti Korupsi (MAHKI) Kaltim menyoroti PT .BRTĀ  dalam LHP BPK RI NOMOR:15.A/LHP/XIX.SMD/IV/2024 disebutkan bahwa pengadaan abu batu palu pada PT.BRT senilai Rp.2.925.000.000,00 melalui SP2D LS masing masing senilai Rp.1.462.500.000,00 dengan nomor SP2D : 12375/SP2D/LS/XII/2023 dengan no.pesanan 020/5551/DPU-PR-BM/XI/2023 serta nomor SP2D : 12385/SP2D/LS/II/2023 dengan no.pesanan 020/5552/DPU-PR-BM/XI/2023.

Penelusuran keterangan kepada direktur PT.BRT menyatakan bahwa penyedia melakukan dua kali kontrak dengan DPUPR Panajam paser utara padahal realisasi dilapangan PT.BRT hanya satu kali melakukan penggiriman abu batu palu dan BPK RI telah meminta dokumen asli atas semua pengadaan paket batal dan paket tidak terdaftar pada e catalog kepada DPUPR hasil permintaan dan pemeriksaan dokumen secara langsung di ruangan Bina Marga menunjukan tidak adanya dokumen asli atas realisasi SP2D NOMOR 12375/SP2D/LS/XII/2023 tanggal 28 desember 2023.

” TOTTI, korlap aksi MAHKI KaltimĀ  menduga ada mufakat jahat (kongkalikong) antara Bina Marga PPU dengan penyedia yang dimana banyak kejanggalan terkait persoalan diatas dengan ini meminta KEJATI KALTIM memeriksa Kabid Bina Marga PPU dan penyedia (PT.BRT) dan MAHKI Kaltim mengingatkan kepada dinas terkait jangan main main mengelola uang negara (tidak profesional)”,ungkapnya.

Aliansi MAHKI menuntut untuk meminta Kejati Kaltim untuk periksa & tangkap Kabid Binamarga, PPTK, dan direktur PT.BRT Terkait SP2D yang di duga fiktif dalam belanja pengadaan bahan bangunan Abu Batu Palu di DPUPR Penajam Paser Utara yang berpotensi merugikan Negara Senilai Rp 1.462.500.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *