Optimalisasi Konseling Kinerja Dalam Menjaga Stabilitas Kesehatan Mental Pegawai Di Ibu kota Nusantara
SENTRALKALTIM.id, Samarinda – Dalam Merespon Ibukota Nusantara yang sudah di pelupuk mata, dan penyelenggaran upacara 17 Agustus 2024 menjadi semakin nyata bahwa Ibukota Negara akan pindah ke Kalimantan Timur.
hal ini juga di lansir pernyataan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bapak Abdullah Azwar Anas, beliau menuturkan bahwasanya aparatur sipil negara (ASN) mulai akan dipindahkan pada pertengahan tahun hingga akhir tahun.
Adapun banyaknya ASN yang akan dipindahkan dalam gelombang pertama yaitu berjumlah 11.916 orang dan gelombang kedua berjumlah 14.237 (MENPANRB, 2024).
hal ini belum lagi dengan open rekruitmen secara besar-besaran untuk menduduki slot pegawai yang dibutuhkan oleh Ibukota Nusantara (IKN). Banyaknya pegawai yang hadir dengan lokasi yang belum strategis tentu akan menimbulkan efek samping dalam pelaksanaan kerja. Pegawai berada di dalam kedudukannya sebagai aparatur negara yang tentu banyak bersinggungan dengan berbagai kebijakan, layanan, kepentingan, dan interaksi secara organisatoris yang tentu juga sering menimbulkan konflik.
Dalam kedudukannya tersebut, pegawai negeri sangat rentan terhadap permasalahan sebagai pemicu stress (stressor) baik yang dihadapi di kantor (stressor on the job) maupun ketika di rumah atau diluar kantor (stressor of the job).
Problematik stress yang berlebihan bila tidak memperoleh penanganan yang profesional akan menimbulkan dampak yang tidak sehat, seperti kehilangan kemampuan mengendalikan diri secara utuh, perilaku ikut terganggu, putus asa dan lain-lain yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan pekerjaan dan terjadinya pelanggaran.
Permasalahan-permasalahan tersebut jika dihadapi oleh pegawai tentu akan berimbas pada ketidakstabilan kesehatan mental yang memicu stress dan berdampak pada menurunnya tingkat kedisiplinan, menurunnya motivasi kerja
menurunnya produktivitas, maka konseling kinerja menjadi salah satu hal yang di pandang dapat memberikan solusi. Bukan hanya sebagai langkah responsif saat terjadi suatu permasalahan dan upaya preventif juga harus digalakkan agar tidak sampai terjadi suatu permasalahan yang dapat menganggu stabilitas kesehatan mental dan etos kerja.
Selaras dengan momentum Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024 yang mengangkat tema ‘’Mental Health at Work’’ tentu menjadi missi yang harus dipegang secara bersama-sama untuk diaktualisasikan demi kesadaran berbagai pihak untuk lebih menyoroti kearah hubungan penting antara kesehatan mental dan pekerjaan. sebab lingkungan kerja yang aman dan sehat serta dapat berperan sebagai faktor pelindung bagi kesehatan mental. Namun, kondisi kerja yang buruk dapat membahayakan kesehatan mental, mengurangi kepuasan kerja, dan produktivitas.
Konseling Kinerja di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c mengenai pembinaan kinerja yang kemudian diterjemahkan secara spesifik di pasal 21 yang mana salah satu dari pembinaan kinerja adalah konseling kinerja (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, 2022).
Konseling kinerja merupakan proses identifikasi dan penyelesaian masalah perilaku kerja yang dihadapi pegawai dalam memenuhi ekspektasi pimpinan. Negara telah memfasilitasi dengan adanya konseling kinerja ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pegawai (MENPANRB, 2021).
Konseling kinerja merupakan bentuk solusi untuk mengidentifikasi persoalan persoalan yang terjadi dalam dunia kerja, dan ini menjadi suatu hal yang penting karena ketika karyawan mulai merasa tertekan atau terbebani oleh tugas-tugas kerja mereka, terutama jika mereka merasa bekerja tanpa henti sampai ke waktu istirahat ini tentu mempengaruhi kinerja dari pekerja.
Sebab terkadang suatu institusi melihat pekerja sebagai ‘’human capital’’ dimana pegawai sebagai modal penting yang dimiliki dalam suatu institusi, bukan sebagai ‘’human resource’’ dimana pekerja dipandang sebagai orang yang menghasilkan sehingga perlu dirawat agar terjadi perkembangan dan pertumbuhan secara konstruktif. Interaksi mereka denga pekerjaan nya sangat mempengaruhi kualitas kinerja (Ariyani. S, 2013).
Melihat fenomena pemindahan dan pengrekrutan secara besar-besaran untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tentu akan menimbulkan
banyak sekali efek domino dalam proses bekerja. Salah satu efeknya akan menimbulkan suatu permasalahan, masalah ini tentu dapat diminimalisasi dan diselesaikan dengan melakukan konseling kinerja, yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan dalam menemukan pemecahan masalah yang sedang dihadapi.
Stabilitas Kesehatan Mental lingkungan kerja menjadi suatu tempat yang kompleks, konseling menjadi suatu kebutuhan yang esensial untuk memastikan bahwa pegawai dapat bekerja secara optimal.
Hal ini menjadi sangat penting ketika pegawai mulai merasa tertekan atau terbebani oleh tugas mereka, terutama jika mereka bekerja tanpa henti sampai waktu istirahat dan tidak disediakan tempat yang mendukung untuk refreshing atau healing.
Kondisi lingkungan kerja, maksimum tenaga yang digunakan dan konsentrasi untuk menyelesaikan tugas tugas secara efesien adalah puncak cita-cita, namun tak jarang untuk mencapainya pekerja dihadapkan oleh realita yang berisi tekanan untuk mempersembahkan kinerja terbaik untuk kemajuan institusi. Namun, jika kondisi ini terjadi secara berulang dengan intensitas waktu yang tinggi maka pekerja akan rentan merasa stres, belum lagi persoalan kehidupan pribadi yang tak jarang menambah siksa bagi pekerja.
Jika hal ini tidak segera dientaskan maka rentetan masalah psikologis seperti stress, burnout, frustasi, hingga depresi dan tak jarang bertransformasi menjadi psikosomatis yaitu penyakit psikis yang berdampak terhadap kondisi fisik seseorang. Fenomena turnover yaitu dimana pekerja meninggalkan institusi tempat ia bekerja tanpa memberikan alasan yang jelas, juga menjadi momok yang mengerikan.
Hal ini terjadi karena tidak banyak para pekerja yang dapat mengungkapkan masalahnya, tentu ini disebabkan beberapa faktor seperti kurangnya rasa dihargai, fasilitas yang kurang memadai, atau gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
Dampak negatif dari fenomena ini adalah terletak pada efektivitas kerja perusahaan secara keseluruhan. Optimalisasi Konseling Kinerja untuk Menjaga Stabilitas Kesehatan Mental Pelaksanaan konseling kinerja menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki performa pekerja.
Kebutuhan akan konseling kinerja ini dapat meningkatkan kinerja pekerja di tempat kerja dan dapat membantu dalam penyelesaian masalah-masalah pribadi yang mungkin mempengaruhi kinerja mereka (Konselor, 2024).
Tentu dalam pelaksanaanya tidak semua pekerja merasa nyaman untuk terbuka mengungkapkan kendala-kendala yang mereka hadapi. Oleh karena itu proses konseling yang dipimpin konselor memerlukan pendekatan serta teknik yang tepat yang sesuai dan dapat untuk memahami permasalahan yang ada.
Optimalisasi konseling kinerja ini akan menciptakan lingkungan kerja dimana pekerja merasa lebih nyaman dan mudah untuk menyampaikan atau berbicara tentang masalah-masalah yang dihadapi.
Setelah permasalahan teridentifikasi, konselor akan membantu dalam menemukan solusi yang tepat, serta penyelesaian masalah yang dihadapi ini memungkinkan pegawai untuk dapat meningkatkan performa kerjanya secara signifikan. Sebab dengan bekerja tanpa distrasi dan beban pikiran, pegawai dapat mengerahkan seluruh tenaga secara optimal untuk berkontribusi pada institusi
Amanat Peraturan Mentri PANRB menjadi bentuk fasilitas negara dalam mensejahterakan para pegawainya secara psikologis, pemasifan serta optimalisasi program menjadi penting untuk selalu disosialisasikan kepada seluruh instansi dibawah naungan PANRB, agar apa yang menjadi cita-cita untuk mensukseskan konsep memanusiakan manusia dalam bekerja dapat terlaksana.
Peran serta seluruh pihak menjadi penting agar terjadi monitoring evaluasi secara internal dan eksternal. Tindak lanjut setelah proses konseling keluarga menjadi poin utama dalam upaya-upaya pengentasan permasalahan yang dihadapi oleh karena itu perlu diperhatikan secara spesifik.
Hal ini semata-mata untuk mencegah terjadinya persoalan persoalan psikologis yang di alami oleh para pegawai dan dampaknya terhadap performa kinerja yang berdampak pula terhadap institusi terkait.